ZONA SURABAYA RAYA - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akhirnya mengambil tindakan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo, hingga masuk dalam persidangan oleh DKPP dan akhirnya menemukan titik temu.
Sebab, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke DKPP oleh salah satu Calon Panwascam terkait rekrutmen Panwascam.
Namun, laporan ke DKPP oleh Calon Panwascam Kabupaten Probolinggo itu, ditolak oleh DKPP sesuai amar putusan.
Dalam amar putusan ini, ada dua hal yang dilakukan oleh DKPP terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Pertama, menolak segala aduan pengadu dengan segala pengaduannya atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua, merehabilitasi kelima teradu atas nama baiknya, yaitu atas nama Fathul Qorib selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan, Nazarudin Latif, Rifqohul Ibad dan Yonki Hendriyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo melalui Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Zaini Gunawan mengatakan, kalau segala putusan dari DKPP merupakan langkah final dan sangat objektif.