DKPP Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan: Alhamdulillah 

- 1 Februari 2023, 17:05 WIB
Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, foto bersama di DKPP usai sidang pelanggar Kode Etik dilakukan. /Zona Surabaya Raya/Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, foto bersama di DKPP usai sidang pelanggar Kode Etik dilakukan. /Zona Surabaya Raya/Bawaslu Kabupaten Probolinggo. /

ZONA SURABAYA RAYA - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akhirnya mengambil tindakan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo, hingga masuk dalam persidangan oleh DKPP dan akhirnya menemukan titik temu.

Sebab, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke DKPP oleh salah satu Calon Panwascam terkait rekrutmen Panwascam.

Namun, laporan ke DKPP oleh Calon Panwascam Kabupaten Probolinggo itu, ditolak oleh DKPP sesuai amar putusan.

Baca Juga: Arema FC Sibuk Urus Logo Rusak, Ini Lho Ada Korban Tragedi Kanjuruhan yang Nafasnya Masih Tersengal-sengal

Dalam amar putusan ini, ada dua hal yang dilakukan oleh DKPP terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Pertama, menolak segala aduan pengadu dengan segala pengaduannya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua, merehabilitasi kelima teradu atas nama baiknya, yaitu atas nama Fathul Qorib selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan, Nazarudin Latif, Rifqohul Ibad dan Yonki Hendriyanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo melalui Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Zaini Gunawan mengatakan, kalau segala putusan dari DKPP merupakan langkah final dan sangat objektif.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x