Tak Ada Perbedaan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya

- 1 Februari 2023, 20:15 WIB
Tak Ada Perbedaan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya
Tak Ada Perbedaan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya /Anto H/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya Rabu (1 Februari 2023. Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Instansi plat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan bahwa Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari. 

Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari tadi. Sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Arema FC Sibuk Urus Logo Rusak, Ini Lho Ada Korban Tragedi Kanjuruhan yang Nafasnya Masih Tersengal-sengal

"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.

Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x