Rugikan Negara 1 Miliar, Mantan ASN Dinas Pertanian Madiun Ditahan Kejari

- 24 Januari 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi.
Ilustrasi pupuk subsidi. /Dok PT Pupuk Indonesia

Baca Juga: Isi BBm Sambil Bawa Pedang, Video Diduga Gangster Viral di Madiun Jawa Timur, Polisi Lakukan Pelacakan

Dalam kasus itu Dharto berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi.

Sementara itu tersangka Suyatno bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Selain menahan tersangka, seperti dilansir dari Antara, Selasa 24 Januari 2023 tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis guna melakukan pemeriksaan kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tahun 2019 itu.

“Tersangka Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan cara memanipulasi data penerima pupuk subsidi menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam,” kata Ardhiitia.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x