Rugikan Negara 1 Miliar, Mantan ASN Dinas Pertanian Madiun Ditahan Kejari

- 24 Januari 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi.
Ilustrasi pupuk subsidi. /Dok PT Pupuk Indonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kejari menahan satu dari dua orang tersangka di mana mereka terlibat kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah setempat tahun 2019.

Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019.

Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dikembalikan ke Negara

Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jatim, salah satu tersangka yakni Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Dalam penahanan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan tersangka yang saat ini ditahan yakni Suyatno.

Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian, dan terdapat tersangka lain yakni Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan.

Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x