Ada lima orang tersangka Kanjuruhan yang bakal diadili. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Paulo Victor Resmi Berseragam Persebaya Surabaya
Mereka dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, di sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan Bonek juga ramai-ramai menyuarakan penolakan Aremania hadiri sidang di PN Surabaya. Salah satunya terlihat dari unggahan @kitabonek.
"Demi keamanan & kondusifitas kota SURABAYA
..
TOLAK KEDATANGAN AREMANIA DI KOTA SURABAYA,"demikian caption yang ditulis akun tersebut. ***