Baca Juga: Ruko Belga Akhirnya Dikosongkan dan Dieksekusi PN Tulungagung, Aset Dikembalikan ke Pemkab
“Korban melaporkan ke Polsek Kota Tulungagung. Kerugian korban mencapai Rp160 juta,” jelasnya.
Dari laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung berkoordinasi dengan Unit Macan Agus Satreskrim Polres Tulungagung laku kemudian mengadakan proses penyelidikan.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan selama satu bulan, berikut barang bukti.
“Pelaku berhasil ditangkap di depan toko emas Pasar Wage Kelurahan Kenayan Kecamatan Kenayan Tulungagung lengkap dengan barang bukti," kata Iptu Moh. Anshori.
Saat diperiksa, terungkap fakta bahwa ternyata pelaku masih ada hubungan kerabat dengan korban.***