Polres Probolinggo Ungkap Kronologi Tujuh Remaja Yang Gilir Siswi SMA di Bawah Umur

- 12 Desember 2022, 15:45 WIB
Ketujuh Remaja yang menggilir Siswi SMA di Probolinggo diamankan Polisi. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
Ketujuh Remaja yang menggilir Siswi SMA di Probolinggo diamankan Polisi. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Tujuh pelaku pemerkosaan di hutan malabar Desa Nogosaren Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku ini, rata-rata merupakan warga di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo dan usianya 22 tahun.

Mereka para pelaku pemerkosa terhadap siswi SMA ini, ialah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), dari Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, MKA (20) warga Desa Nogosaren dan AFR (21) Desa Ranu Wurung Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Back Up Pencurian di Rumdis Walkot Blitar, Ciri Ciri Pelaku Telah Diketahui

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau MF yang merupakan pelaku utama dengan korban kenal melalui media sosial.

Sehingga, keduanya melakukan komunikasi dan akhirnya berujung bertemu serta diajaklah ke hutan Malabar di Desa Nogosaren Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Dilokasi kata Kapolres, sudah menunggu para pelaku lainnya yang sedang pesta minuman keras.

Minuman keras dilokasi yang ditemukan oleh polisi Polres Probolinggo ini ialah jenis arak.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x