Perdagangan Perempuan di Pasuruan Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Rp24 Juta

- 21 November 2022, 20:25 WIB
Perdagangan Perempuan di Pasuruan Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Rp24 Juta
Perdagangan Perempuan di Pasuruan Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Rp24 Juta /Ahmad Saifullah/

Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat 8 perempuan dan 3 diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko,” sebut dia.

Dari pengungkapan, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak dibawah umur.

“Dari hasil introgasi 8 (delapan) orang perempuan tersebut oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain ganti rugi di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif 500 – 800 ribu di Wisma Tretes,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp12.283.000, buku catatan, beberapa Hanphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.

Sementara untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah