Penimbunan BBM Subsidi 31 Ton di SPBU Dringu Dibongkar Polres Probolinggo

- 18 November 2022, 19:36 WIB
Penimbunan BBM Subsidi 31 Ton di SPBU Dringu Dibongkar Polres Probolinggo
Penimbunan BBM Subsidi 31 Ton di SPBU Dringu Dibongkar Polres Probolinggo /Zona Surabaya Raya/PRMN/Saifullah

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

"Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini," ucap Kapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah