Pemkab Probolinggo Diawasi KPK, Inspektorat: Cegah Korupsi

- 17 November 2022, 09:00 WIB
Pemkab Probolinggo di Awasi KPK, Inspektorat: Cegah Korupsi
Pemkab Probolinggo di Awasi KPK, Inspektorat: Cegah Korupsi /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

“Termasuk pemotongan pajak, bagaimana menyimpan dan menyetor pajak. Apakah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Bagaimana melakukan inventarisasi BMD, termasuk mekanisme berita acara setiap ASN yang menggunakan aset dan tata kelola keuangannya,” jelasnya.

Herman menjelaskan bahwa tugas dari Inspektur Pembantu Bidang Investigasi memang fokusnya pada pencegahan koruspi dan pengusutan atau pengungkapan atas indikasi tindak pidana koruspi. Namun kali ini fokusnya pada aspek pencegahan korupsi.

“Memang ada kesempatan, sehingga kami melakukan penguatan di Dinas Perkim dan Pertanahan untuk pencegahan korupsi. Beberapa titik kritis dan potensi kerawanan harus direspon oleh semuanya,” terangnya.

Lebih lanjut Herman menyatakan kegiatan ini diberikan dalam rangka mendorong Dinas Perkim dan Pertanahan itu melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya agar target, sasaran dan tujuan sebagaimana yang ada di renstra dapat dicapai dengan baik.

“Pemahaman tentang korupsi itu perlu disampaikan kepada seluruh ASN. Apalagi untuk memperkuat mutu ASN yang berakhlak. Berakhlak itulah yang menjadi dasar bagi seluruh ASN untuk mengurangi dan meminimalisir adanya tindakan dan perilaku yang mengarah ke tipikor,” tegasnya.

Herman menjelaskan di dalam ilmu para ilmuwan terkait dengan perilaku menyimpang dan penipuan sesuai dengan Tipikor dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 diantaranya menyangkut kerugian Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ dan gratifikasi.

“Seringkali ASN mau melakukan penipuan dan perilaku meyimpang karena ada dasarnya. Biasanya berkaitan dengan keserakahan, kesempatan dan kebutuhan. Itu adanya yang seringkali menjadi penyubur dan pendorong terjadinya fraud dan perilaku menyimpang terhadap korupsi,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kemungkinan terjadinya penipuan dan perilaku menyimpang hampir semua terjadi di entitas. Karena memang ini sifatnya manusia yang dipenuhi keserakahan, kebutuhan dan kesempatan untuk melakukan hal itu.

“Untuk menguranginya, maka setiap OPD harus mengimplementasikan birokrasi reformasi dengan 3 sasaran meliputi birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan yang prima publik. Ini yang menjadi sasaran dari birokrasi reformasi sehingga kalau diterapkan akhirnya sasaran yang akan tercapai di setiap OPD,” ungkapnya.

Herman menyatakan untuk mencegah adanya korupsi maka perlu dilakukan penguatan pengawasan internal melalui bantuan resiko, kerugian resiko, penanggulangan resiko dan pengendalian resiko.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah