Dua Pemandu Lagu dan Ratusan Botol Miras di Kota Probolinggo Diamankan Satpol PP

- 2 November 2022, 22:23 WIB
Dua Pemandu Lagu dan Ratusan Botol Miras di Kota Probolinggo Diamankan Satpol PP
Dua Pemandu Lagu dan Ratusan Botol Miras di Kota Probolinggo Diamankan Satpol PP /ISTIMEWA

“Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Aman menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

Dengan temuan ini, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.

“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum,” jelas Aman yang mengaku ada beberapa lokasi lain yang menjadi target.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu menjelaskan, barang bukti (BB) minuman beralkohol saat ini diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Lalu akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

“BB kita amankan sementara di mako Satpol PP untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan kemudian oleh Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah