Anak Kyai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Santri, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis!

- 11 Oktober 2022, 12:38 WIB
I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi  dalam perkara pencabulan santri di Jombang
I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi dalam perkara pencabulan santri di Jombang /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang dituntut 16 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan santri di Jombang, ditanggapi serius pengacara terdakwa.

I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim cukup tinggi.

Menurut dia, tingginya tuntutan jaksa terhadap Mas Bechi menunjukkan bahwa tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

"Tuntutannya (jaksa) sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," ungkap pengacara Mas Bechi dikutip Selasa, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: JPU Tuntut Mas Bechi dengan Hukuman Kurungan 16 Tahun Penjara

Mantan politisi Partai Demokrat ini
menduga tuntutan tinggi terhadap Mas Bechi karena sarat dengan rekayasa.

"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (diduga ada rekayasa, red). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman di ujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak," ungkap dia.

Baca Juga: Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Mas Bechi Ungkap Chat Mesra Korban

GPS, panggilan akrab Gede Pasek kembali menegaskan, perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal.

Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.

"Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi," sebut diam

"Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi di atas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain," lanjut GPS menjelaskan.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Surabaya Berpangkat Kombes Diadili, Diduga Perkosa Anak Teman yang Dititipkan Sejak Bayi

Oleh karenanya, pekan depan ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien.

Selain itu ia juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

"Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," tandasnya.

Baca Juga: Mutasi Lengkap Polri: Nico Afinta Dicopot dari Kapolda Jatim, Anak Mantan Kapolri Jadi Direktur Dittipidsiber

"Anehnya, JPU meminta agar BAP dipakai sebagai alat bukti adalah hal yang aneh. Seharusnya kan mereka dihadirkan jadi saksi agar diuji keterangannya. Yang dipakai kan yang didalam sidang. Untuk apa ada sidang kalau saksi tidak dihadirkan tetapi minta kesaksiannya dipakai. Aneh kan? Jadi BAP dan keterangan saksi di sidang diuji. Kok. Malah baru (saksi) 16 distop? Sekarang minta lagi yang hadir untuk dipakai. Ada ada saja," beber GPS.

Sebelumnya, Tim JPU dari kejaksaan Tinggi jawa Timur menuntut pidana 16 tahun penjara kepada Mas Bechi dalam sidang Senin, 10 Oktober 2022.

Tuntutan maksimal itu diberikan lantaran JPU menilai tak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra sang Mantan Ajudan Jusuf Kalla

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 ini, diikuti seluruh tim JPU yang dipimpin langsung Mia Amiati, Kajati Jatim.

Begitupun tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Gede Pasek Suardika. MSAT, juga dihadirkan secara langsung dalam persidangan kemarin.

“Tuntutan yang kita berikan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia Amiati, ketua Tim Penuntut Umum yang juga Kajati Jatim ini usai persidangan.

Mia menjelaskan, tuntutan itu diberikan karena menurut penuntut, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sesuai dakwaan ke satu.

Dalam pasal 285, pelaku pemerkosaan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara hukuman 4 tahun sisanya, lantaran dalam tuntutannya JPU mengikutsertakan pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang.

“Dengan tambahan pasal 65 ini, hukuman bisa ditambahkan sepertiganya, karena kita menuntut ancaman maksimal, maka ditambahkan sehingga seluruhnya adalah 16 tahun penjara,” lanjutnya.

Dalam berkas tuntutan setebal 152 halaman itu, Mia menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan MSAT diberikan tuntutan maksimal.

Selain menilai seluruh saksi yang dihadirkan JPU telah memberi kesaksian yang benar, JPU juga menilai tak ada alasan yang bisa meringankan hukuman terdakwa. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah