Polda Jatim dan 31 Polres Jajaran Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

- 6 September 2022, 16:10 WIB
Polda Jatim dan 31 Polres Jajaran Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi
Polda Jatim dan 31 Polres Jajaran Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi /Zona Surabaya Raya/

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE wilayah Jatim,Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Akan Ecer BBM Subsidi Mobil Suzuki di Probolinggo Terbakar di SPBU

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai Rp 14.088.000.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah