Nyabu, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditangkap Polisi

- 2 September 2022, 14:45 WIB
RM mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, tertunduk malu. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
RM mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, tertunduk malu. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo.

Dia ditangkap Polres Probolinggo, karena keterlibatan penggunaan narkoba jenis sabu, pada 31 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB.

Mantan anggota DPRD dua periode itu ditangkap, saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan rekannya di salah satu toko di kawasan Paiton Kabupaten Probolinggo.

Dia mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu ialah berinisial MR (38) dari salah satu fraksi ternama di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Soto Mencurigakan Ketika Diperiksa Ditemukan Sabu, Gagal Diselundupkan dalam Lapas

Dihadapan petugas dan sejumlah wartawan, dia tertunduk lesu dan malu serta mengaku menyesali atas perbuatannya itu.

Selai itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode ini menyebutkan, kalau dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu baru 3 bulan terakhir ini.

Namun pada saat pesta narkoba bersama rekannya, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini digrebek dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo AKBP, Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya menyayangkan atas mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang ditangkap.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x