Cucu Pembunuh Neneknya di Probolinggo, Dituntut 17 Tahun Penjara

- 22 Agustus 2022, 14:50 WIB
Kejari Kabupaten Probolinggo, saat turun langsung dalam tuntunan terhadap terdakwa./zona Surabaya Raya /Humas Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kejari Kabupaten Probolinggo, saat turun langsung dalam tuntunan terhadap terdakwa./zona Surabaya Raya /Humas Kejari Kabupaten Probolinggo. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa turun langsung membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24), Senin 22 Agustus 2022.

Ahmad Hadi telah membunuh seorang nenek yaitu Jamina, (60) warga Desa Legundi Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.

Terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Ratusan Pembalap Handal Adu Ketangkasan di Probolinggo

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa menyampaikan, tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri.

Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu, layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.

Baca Juga: Plt Bupati Probolinggo Jalan Sehat Bareng Ribuan Warga di Kampung Nelayan

Selain itu, kata Kajari David, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain; adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina; dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah