Selain itu, polisi juga mengamankan alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.
Delapan pelaku yang diamankan oleh Polres Probolinggo Kota ini, kata Kapolres Probolinggo Kota, merupakan pemain lama.
"Baru terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemaren"jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Sementara, bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. ***