Residivis Maling Motor di Probolinggo Kota Ditangkap, 1 Pelaku di bawah Umur

- 10 Agustus 2022, 13:34 WIB
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani saat menggelar konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani saat menggelar konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota. /

Selain itu, polisi juga mengamankan alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

Delapan pelaku yang diamankan oleh Polres Probolinggo Kota ini, kata Kapolres Probolinggo Kota, merupakan pemain lama.

"Baru terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemaren"jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Sementara, bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah