4 Pemuda di Probolinggo Cabuli Gadis di bawah Umur, 3 Pelaku masih Pelajar

- 3 Agustus 2022, 14:23 WIB
Foto ilustrasi pencabulan.
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

Setelah korban mabuk lanjut kasi Humas Polres Probolinggo Kota, selanjutnya oleh MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi.

Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada dilokasi.

Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan barulah pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.

Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah