Pria di Probolinggo Perkosa Perempuan Disabilitas, Setelah Diperkosa Diberi Uang Rp 5 Ribu

- 27 Juli 2022, 09:20 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. /Zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo Kota.
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. /Zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo Kota. /

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b, juncto pasal 15 huruf h, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP, dengan acaman 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah