Pria di Probolinggo Perkosa Perempuan Disabilitas, Setelah Diperkosa Diberi Uang Rp 5 Ribu

- 27 Juli 2022, 09:20 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. /Zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo Kota.
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. /Zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo Kota. /

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang pria berusia 51 tahun di Kota Probolinggo, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.

Dia dibekuk oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, diduga melakukan pemerkosaan terhadap F (31) yang tak lain penyandang disabilitas atau tuna wicara.

Tersangka atas nama HS (51) asal Kabupaten Serang Propinsi Banten ini, dibekuk dirumahnya di Kota Probolinggo.

Korban dan pelaku sendiri merupakan, tetangga dekat yang sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Probolinggo di Gedung Dewan Ricuh, 4 Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas itu dilakukan pada Sabtu 23 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Probolinggo Temukan Sapi yang Hilang Didalam Kebun Tebu

Kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, kalau peristiwa pemerkosaan itu terjadi Jum'at 24 Juni 2022.

Sehingga, korban dan keluarganya melaporkan peristiwa keji itu ke Polres Probolinggo Kota pada Sabtu 25 Juni 2022.

Selain itu masih kata mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini, dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ibu korban mendapat informasi bahwa korban sering masuk ke rumah pelaku.

Saat kejadian, hari Jumat, ibu korban mengetahui langsung bahwa korban keluar dari rumah tersangka.

Lantaran curiga, ibu korban kemudian menanyakan pada korban dengan bahasa isyarat.

Sehingga, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka dirumahnya itu.

Selain itu, modus yang digunakan oleh pelaku pada korban, yakni setelah korban masuk, tersangka meminta korban membuka celana pendeknya.

Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah selesai, pelaku memberi uang Rp 5 ribu pada korban.

Laporan dugaan pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan hasil visum et repertum.

Selain itu dari hasil pemeriksaan korban dan saksi yang melibatkan saksi ahli penerjemah serta barang bukti.

Nab, dari penyelidikan itulah, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, Satreskrim, Sabtu 23 Juli 2022, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b, juncto pasal 15 huruf h, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP, dengan acaman 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah