Jelang Idul Adha, Ribuan Ekor Sapi di Probolinggo Divaksin PMK

- 4 Juli 2022, 12:45 WIB
Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo saat suntik vaksin PMK. /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo saat suntik vaksin PMK. /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Jelang Idul Adha, ribuan ekor sapi di Kabupaten Probolinggo disuntik Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Totalnya di Kabupaten Probolinggo, sudah mencapai 3.441 ekor yang disuntik Vaksin PMK.

Hal itu berdasarkan, data dari Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo sejak Jum’at 1 Juli 2022.

Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, mengatakan, untuk program vaksin PMK ini Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebanyak 9.000 dosis.

Baca Juga: Darurat! Jelang Idul Adha Jatim Malah Peringkat Tertinggi Kasus Wabah PMK

“Alhamdulillah hingga 1 Juli 2022, jumlah sapi sehat yang sudah diberikan vaksin PMK sebanyak 3.441 dosis,"katanya, seperti dikutip dari laman Pemkab Probolinggo, Senin 4 Juli 2022.

Menurutnya, untuk Kabupaten Probolinggo diberi target hingga 7 Juli 2022 untuk melakukan vaksinasi PMK pada ternak sapi yang sehat.

Baca Juga: 289 Ribu Kasus PMK di 19 Provinsi, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak

"Target 7 Juli 2022 ini, harus bisa memvaksin 4.624 (dosis) untuk ternak dj Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Pelaksanaan vaksinasi PMK ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian juga Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Dan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 05254/SE/PK.300/F/05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selanjutnya, ada juga Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

Ditambah pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

Niko mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi PMK dan menjaga protokol kesehatan PMK.

“Masyarakat khususnya peternak dan dokter hewan/petugas teknis peternakan harus bekerja sama dalam menjaga kesehatan ternak,"ungkap dia.

Sebab, penanganan PMK ini bukan hanya tanggung jawab dokter hewan atau petugas teknis peternakan saja.

"masyarakat pun harus peduli untuk menjaga asupan pakan dan hiegine santisai agar PMK bisa diatasi,” pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x