ABG di Probolinggo Dibekuk Polisi Gara -Gara Edarkan Pil Koplo

- 30 Juni 2022, 13:59 WIB
Pelaku saat diamankan Polsek Kraksaan Polres Probolinggo./zona Surabaya Raya /Polsek Kraksaan.
Pelaku saat diamankan Polsek Kraksaan Polres Probolinggo./zona Surabaya Raya /Polsek Kraksaan. /

Hasil dari interogasi dan diketahui jika obat-obatan terlarang tersebut didapatkan dari pemuda di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

"Saat diinterogasi, pemuda ini mengaku jika pil koplo yang ada di saku celananya didapatkan dari tersangka ini, setelah mengantongi identitas pengedar baik nama dan alamatnya, langsung ditindaklanjuti sama anggota yang piket," kata Sujianto.

Setelah dikembangkan, sambung Sujianto, tidak hanya tersangka saja yang berhasil diamankan di rumahnya.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 17 paket pil koplo siap edar dan masing-masing paket itu berisi 4 butir pil dengan harga Rp 10 ribu.

"Selain menyita pil koplo 17 paket yang dibungkus kertas grenjeng rokok, juga disita uang tunai yang diduga hasil penjualan pil,"paparnya.

Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah