ABG di Probolinggo Dibekuk Polisi Gara -Gara Edarkan Pil Koplo

- 30 Juni 2022, 13:59 WIB
Pelaku saat diamankan Polsek Kraksaan Polres Probolinggo./zona Surabaya Raya /Polsek Kraksaan.
Pelaku saat diamankan Polsek Kraksaan Polres Probolinggo./zona Surabaya Raya /Polsek Kraksaan. /

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang Anak Baru Gede (ABG) di Desa Alassumur Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Polres Probolinggo.

ABG berusia 18 tahun itu diringkus oleh Polsek Kraksaan Polres Probolinggo, setalah terlibat pengedaran Obata Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan harga murah.

Terduga pelaku berinisial IH ini, diringkus dirumahnya di Alassumur Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Rabu 29 Juni 2022 malam.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi melalui Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota piket mendapatkan pemuda bernama AH warga Kecamatan Kraksaan, mabuk di tepi jalan.

Baca Juga: Majelis Syubbanul Muslimin dan DMCR Probolinggo Doakan Bangsa Indonesia

Lantaran mabuk, sehingga anggota Polsek Kraksaan Polres Probolinggo ini langsung mendatangi, dikawatirkan mengganggu ketertiban umum.

"Karena ada yang teler di tepi jalan, dikhawatirkan bisa menggangu warga, petugas lalu menghampiri pemuda dan saat digeledah, ternyata di dalam saku celananya didapati 10 butir pil koplo," kata Sujianto, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: PAN Probolinggo, Usulkan Yenny Wahid Jadi Wakil Presiden 2024

Menurutnya, setelah berhasil menggeledah dan pemuda itu langsung diamankan ke Polsek Kraksaan.

Hasil dari interogasi dan diketahui jika obat-obatan terlarang tersebut didapatkan dari pemuda di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

"Saat diinterogasi, pemuda ini mengaku jika pil koplo yang ada di saku celananya didapatkan dari tersangka ini, setelah mengantongi identitas pengedar baik nama dan alamatnya, langsung ditindaklanjuti sama anggota yang piket," kata Sujianto.

Setelah dikembangkan, sambung Sujianto, tidak hanya tersangka saja yang berhasil diamankan di rumahnya.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 17 paket pil koplo siap edar dan masing-masing paket itu berisi 4 butir pil dengan harga Rp 10 ribu.

"Selain menyita pil koplo 17 paket yang dibungkus kertas grenjeng rokok, juga disita uang tunai yang diduga hasil penjualan pil,"paparnya.

Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah