“Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi dengan mengendarai mobil calya putih,” katanya.
Ketika yakin tidak ada yang mengawasi, perempuan muda tersebut bergegas membawa kabur bayu ZJK dengan mengemudi mobil Toyota Calya kelir putih.
“Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Sehingga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang.
Tak lama kemudian, Polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Dalam pelacakan, polisi berhasil mengamankan wanita itu beserta barang bukti mobil Toyota calya putih nopol L 1318 MB dan bayi yang dibawa kabur.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahhn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***