KPK Selidiki Aset Bupati Probolinggo Nonaktif, Diduga Disembunyikan Pakai Nama Lain

- 31 Mei 2022, 15:45 WIB
Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya
Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) diduga menyembunyikan aset yang diduga dari hasil gratifikasi dan pencucian uang.

Diduga PTS menggunakan nama lain untuk menyembunyikan aset-aset tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan penyembunyian sejumlah aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

KPK menduga, kalau aset milik Bupati Probolinggo nonaktif dua periode itu, menggunakan nama pihak lain.

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Penyembunyian Aset Tersangka Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif

Selain itu, KPK mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan empat orang saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 Mei 2022.

Hal itu, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Puput Tantriana Sari.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurutnya, Empat orang saksi yang diperiksa ialah Fajar Nugraha Eka Putra berprofesi sebagai advokat dan tiga pihak swasta masing-masing Muhammad Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, dan Luqmanul Hakim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan pencucian uang Puput Tantriana itu.

Baca Juga: Plt Bupati Probolinggo Lantik 458 Pejabat Struktural, Siapa Saja?

Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah