Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Wali Kota

- 31 Mei 2022, 10:06 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Wali Kota
Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Wali Kota /ZONA SURABAYA RAYA

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Probolinggo angkat bicara atas ditahannya dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dua orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, akibat dugaan Korupsi Dana Bos, pada Senin 30 Mei 2022, malam.

Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidinbmelalui Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan, kalau Pemkot Probolinggo merasa prihatin atas kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"(Pemkot Probolinggo) sangat prihatin atas kejadian (yang menimpa di Dinas Pendidikan dan Kebusayaan) tersebut,"jelasnya dalam pesan tertulis yang diterima Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 31 Mei 2022.

Menurutnya, Pemkot Probolinggo menghormati Proses hukum yang berlaku atas musibah yang menimpa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Baca Juga: Kejaksaan Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Probolinggo

"Mari kita ikuti dan hormati bersama, proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,"paparnya.

Selain itu, sejak awal Pemerintah Kota Probolinggo menekankan agar para Perangkat Daerah agar berpedoman pada aturan.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana BOS

"Sejak awal selalu menekankan agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,"tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, berinisial MS.

Selain menahan berinisial MS Kejari juga menahan tiga orang lainnya, pada Senin 30 Mei 2022 malam.

3 orang lainnya itu ialah AB, selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo, dan BWR selaku Kabid Pendas, serta ED selaku penyedia yang juga menjabat direktur CV. Mitra Widyatama.

Mereka ditahan, terkait program pengadaan peningkatan mutu dan akses pendidikan dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah atau bosda.

Ke empat tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Probolinggo.

"4 tersangkan ini terlibat dugaan dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah daerah atau bossda, untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah, dengan pengadaan LKS, dan Modul tahun 2020," ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

Menurutnya, 4 tersangka tersebut langsung di tahan, karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LKS dan Modul tahun 2020, dengan amburadul atau tidak melalui prosedur.

"Di antaranya perjanjian kontrak, penentuan HPP, tidak ada. Serta administrasinya juga abal - abal atau palsu,"ungkap Kejari.

Selain itu selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 71 saksi terkait kasus dugaan ini.

Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka.

Akibat kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan 4 tersangka ini, serta berdasarkan perhitungan real, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919.

"Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah