Selain itu selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 71 saksi terkait kasus dugaan ini.
Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka.
Akibat kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan 4 tersangka ini, serta berdasarkan perhitungan real, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919.
"Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999, sebagai mana telah di ubah dan di tambah UU nomer 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.***