2 Pemuda di Pasuruan Curi Motor Untuk Beli Narkoba Jenis Sabu

- 30 Mei 2022, 08:15 WIB
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim. /

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah