ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota Polda Jawa Timur, membekuk dua maling motor yang diresahkan warga.
Kedua maling motor yang ditangkap itu ialah, IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Selanjutnya, MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
IP yang masih remaja ini, berperan sebagai pencuri. Sedangkan MI berperan sebagai menjualkan hasil curian.
Baca Juga: Hoaks Nomor WhatsApp Mengaku Wali Kota Probolinggo Galang Donasi Beredar
Uang hasil penjualan motor curian itu, selanjutnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan motor hasil curian dari tangan pelaku.
Baca Juga: Gus Muhaimin dan Elit PKB Ziarah ke Astah Pasuruan Dijadwalkan ke Probolinggo
Motor yang diamankan itu berupa dua unit motor Vario,1 kunci T,dua bilah sajam (celurit), pelat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.