2 Pemuda di Pasuruan Curi Motor Untuk Beli Narkoba Jenis Sabu

- 30 Mei 2022, 08:15 WIB
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota Polda Jawa Timur, membekuk dua maling motor yang diresahkan warga.

Kedua maling motor yang ditangkap itu ialah, IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Selanjutnya, MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

IP yang masih remaja ini, berperan sebagai pencuri. Sedangkan MI berperan sebagai menjualkan hasil curian.

Baca Juga: Hoaks Nomor WhatsApp Mengaku Wali Kota Probolinggo Galang Donasi Beredar

Uang hasil penjualan motor curian itu, selanjutnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan motor hasil curian dari tangan pelaku.

Baca Juga: Gus Muhaimin dan Elit PKB Ziarah ke Astah Pasuruan Dijadwalkan ke Probolinggo

Motor yang diamankan itu berupa dua unit motor Vario,1 kunci T,dua bilah sajam (celurit), pelat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x