2 Pemuda di Pasuruan Curi Motor Untuk Beli Narkoba Jenis Sabu

- 30 Mei 2022, 08:15 WIB
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim. /

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, kalau kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda.

"Namun masih ada satu jaringan lagi,”ungkap Kapolres, seperti dilansir dari laman Tribratanews Polda Jatim, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, pelaku yang masih berusia 25 tahun ini, saat menjalankan aksinya menggunakan kunci T.

“Jadi kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,”ungkap AKBP Jauhari.

Tersangka ini, tidak hanya melakukan aksinya di satu titik saja. Akan tetapi, tersangka ini melakukan aksinya disejumlah titik di wilayah Pasuruan.

"Selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan,"paparnya.

Selanjutnya, motor hasil curian itu dijual dan uang hasil penjualan motor, digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,”pungkasnya.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah