Polisi Probolinggo Grebek Pengedar Sabu, 1 Orang Diamankan

- 28 April 2022, 14:30 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo.
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. //ZONA Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo.

Baca Juga: Seluruh Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan, Ada Apa?

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah