Polisi Probolinggo Grebek Pengedar Sabu, 1 Orang Diamankan

- 28 April 2022, 14:30 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo.
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. //ZONA Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo.

ZONA SURABAYA RAYA - Nekat edarkan narkotika jenis Sabu, Jailany (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu disekitar lokasi.

"Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, pada Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Kapolres Probolinggo.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana di Probolinggo Terungkap, Kapolres: Terduga Pelaku Diamankan

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan dan handphone.

Handphone itu, digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram dengan calon pembeliannya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil menyita dan mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu yang belum terjual. Totalnya sekitar 7,36 gram.

"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," kata AKP Sudaryanto, Kamis 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x