Bandar Ganja Seberat 14,5 Kilogram Asal Malang Berhasil Digulung Polisi

- 9 Maret 2022, 12:14 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil menggulung komplotan bandar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram Rabu, 9 Maret 2022
Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil menggulung komplotan bandar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram Rabu, 9 Maret 2022 /Doc. Satresnarkoba Polresta Malang/

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil menggulung komplotan bandar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menjelaskan, ungkap perkara narkotika dengan barang bukti bejibun ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap yakni, masing-masing barang bukti3,5 kg dan 11 kg.

Dalam perkara  tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil setidaknya meringkus sedikitnya lima tersangka dalam kasus penyalah gunaan peredaran narkoba. Ditemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg di tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya.

"FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat anggota kami mengintai adanya transaksi terlarang," terang AKBP Deny Heryanto Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER TRANSMART Sidoarjo, Sabtu 12 Maret 2022, Kuota Terbatas, Ini Syaratnya!

Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.

Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO di sebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya itu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.

Selain itu anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27).

Baca Juga: Twenty Five Twenty One, Karakter Dewasa Nam Joo Hyuk Diprediksi Akan Diperankan Gong Yoo, Fans Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x