Kemendag Batal Rilis Tersangka Mafia Minyak Goreng Indikasi Pemerintah Lemah?

- 22 Maret 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus minyak goreng menjadi polemik yang sangat pelik akhir-akhir ini di Indonesia. Kelangkaan salah satu kebutuhan pokok dapur ini dinilai karena adanya kartel atau mafia yang mengendalikan.

Beberapa waktu lalu perintah melalui Kementrian Perdagangan mengatakan bakal merilis tersangka mafia minyak goreng ke publik. Namun terbaru Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membatalkan janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin.

Pembatalan ini setelah pada pekan sebelumnya, Mendag dengan pongah mengklaim telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah membuat kegaduhan di pasaran.

Mendag M Lutfi dalam rapat di Komite 2 DPD RI malah mengulang keluh kesah dengan mengaku tak mengharapkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Mahal, Kapolda Jatim Diwaduli Pedagang Pasar

Tak hanya berkeluh kesah, Mendag juga mengulang omongan mengenai adanya indikasi permainan mafia hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Padahal Mendag telah berjanji kepada Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng. Lutfi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kemendag bakal mengeluarkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak curah di harga Rp14 ribu.

“Ini adalah hal yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” ucap Lutfi, saat rapat dengan Komite 2 DPD RI, pada Senin, 21 Maret 2022.

“Saya juga berpikir never again melawan mekanisme pasar karena akan muncul banyak hal yang tidak terduga,” kata Lutfi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kementrian Perdagangan Komite 2 DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah