Rumah Restorative Justice, Kejari Probolinggo: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

- 18 Maret 2022, 14:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, dirikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan/Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa saat melakukan penandatanganan dihadapan Forkopimda dan Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadoni.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, dirikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan/Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa saat melakukan penandatanganan dihadapan Forkopimda dan Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadoni. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah

"Sebagai solusi alternatif untuk memecahkan permasalahan penegak hukum tertentu yang dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sebelum terjadi tindak pidana,"sebutnya.

Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo mengatakan, mengapresiasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kejari Kabupaten Probolinggo.

"Saya menyambut baik rumah restorative justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejari," katanya.

Baca Juga: Ramai Dikabarkan Hilang Diculik, Dina Mariana Sudah Diketahui Keberadaannya

Perlu diketahui, dalam peluncuran rumah Restorative Justice itu Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi, dan Forkopimda lainnya serta Kelapa Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Dimas Eko Romadoni. ***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah