Kajari Tanjung Perak Kasna Ungkap Alasan Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Nurhadi Tidak Ditahan

- 1 September 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis /Engin_Akyurt/Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap dua pelaku kasus pengeroyokan jurnalis Tempo Nurhadi dibenarkan Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Rabu 1 September 2021.

Kajari Kasna mengaku pihaknya hanya bagian administrasi, tidak berwenang untuk melakukan penahanan terhadap dua pelaku kasus pengeroyokan jurnalis Nurhadi. Mengingat dalam kasus ini terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Iya dua pelaku itu tidak ditahan. Karena kewenangan untuk penahanan sebenarnya ada pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Kami hanya tanda tangan administrasi, pengendali kebijakan ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, yang kami lakukan sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti di mana kejadian (penganiayaan) ada di wilayah hukum kami," kata Kasna.

Kasna juga menjelaskan alasan tidak ditahan dua pelaku tersebut, setelah adanya permintaan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Permintaan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat yang dikirimkan pada 24 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Sempat Zona Hitam, Kini Kota Surabaya untuk Pertama Kali Masuk Zona Kuning, Begini Ceritanya

Hal ini disebutkan Ketut ketika menemui perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya dan pengacara Nurhadi, Senin 30 Agustus 2021 siang.

Selain itu, berdasarkan apa yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua tersangka, Firman Subkhi dan Purwanto tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Selain itu ada surat permintaan dari kepolisian yang meminta tersangka tidak ditahan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan institusi. Kemudian, juga ada permohonan dari keluarga tersangka yang menjamin bahwa keduanya akan bersikap kooperatif.

Menanggapi adanya surat dari kepolisian yang meminta agar tersangka tidak ditahan, ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mempertanyakan komitmen kepolisian dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x