Akibat dari perbuatannya, para tersangka kasus pengaturan skor ini dijerat Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat (1).
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
Ahmad Riyadh, Ketua Umum Asprov PSSI Jatim mengungkapkan, pihaknya membuka posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola di PSSI.
Untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan pada setiap pertandingan, terutama yang ada di Jawa Timur.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada tim yang memantau di televisi dan memasang orang di setiap klub. ***