Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Putusan MA, Wabup Blitar Rahmat Santoso Siap Meladeni: Saya Taat Hukum

- 22 Februari 2022, 18:50 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso /Instagram @pemkab_blitar

ZONA SURABAYA RAYA- Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso tak gentar dilaporkan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) ke Polda Jatim.

Guna membuktikan kebenaran laporan itu, Rahmat Santoso meladeninya dengan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 22 Februari 2022.

Rahmat Santoso dimintai keterangan sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” tandas Wabup Blitar Rahmat Santoso usai diperiksa.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Basah Kuyup Keliling Surabaya: Saya Tidak Mau Terjadi Banjir Lagi

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum.

Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum.

“Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.

Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau dirinya juga pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali.

“Saya taat dan selalu datang, mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” ungkapnya berkelakar.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp50 Miliar Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.

“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.

Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas.

“Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.

Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, dipastikan oleh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak ada pengaruhnya.

Baca Juga: Giliran Kepala Dinkes Ditegur, Wali Kota Surbaya Eri Cahyadi: Laporan Pelayanan Puskesmas Elek Kabeh

“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wabup Rahmat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno pada 28 November 2021 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas dugaan pemalsuan surat putusan dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Oso Wilangun, Surabaya. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah