Siksa Kucing dengan Minuman Keras, Pria asal Jawa Timur ini Dipenjara Setelah 2 Tahun Tersangka

- 18 Desember 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi Kucing. Siksa Kucing dengan Minuman Keras, Pria asal Jawa Timur ini Dipenjara Setelah 2 Tahun Tersangka
Ilustrasi Kucing. Siksa Kucing dengan Minuman Keras, Pria asal Jawa Timur ini Dipenjara Setelah 2 Tahun Tersangka /Unsplash.com/Jan Melzer

Tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat. Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Bali, Cari Ayah dan Ibunya saat Evakuasi Korban Semeru Distop: Keluarga Saya Tertimbun Pasir

Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.

Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana," jelas Agung

AZI pun kemudian diperiksa polisi dan dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah