Tindak Tegas Kepolisian Atas Pelanggar Knalpot Brong: Pasal 285 Ayat 1, Diimbau Segera Mengganti

- 10 Desember 2021, 08:05 WIB
himbauan kepolisian atas pelanggar knalpot brong / layar tangkap instagram / @ditlantaspoldajatim
himbauan kepolisian atas pelanggar knalpot brong / layar tangkap instagram / @ditlantaspoldajatim /Zona Surabaya Raya/

Nah dengan adanya pemberitahuan ini diharapkan para pengguna harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kalau tidak makan dengan peraturan pasal 285 ayat 1 UULAJ maka pelanggar juga akan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Jadikan Jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.***

 

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah