Pengembangan Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto, Polda Periksa Semua Saksi

- 6 Desember 2021, 21:00 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi menjadi tahanan Polda Jatim pada Minggu, 6 Desember 2021
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi menjadi tahanan Polda Jatim pada Minggu, 6 Desember 2021 /Antara Jatim /HO-Polda Jatim
ZONA SURABAYA RAYA - Pasca dilimpahkannya kasus dugaan kasus aborsi NW,23, mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun, dan menyeret pacarnya oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus, 21 sebagai tersangka diambil alih Polda Jatim.
 
Hal ini Diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.
 
Minggu, 5 Desember 2021 penyidik memeriksa ibunda NW berinisial FS. Tidak menutup kemungkinan, anggota keluarga NW lainnya, terutama pamannya, akan ikut diperiksa pula dalam waktu dekat.
 
"Hari ini, dari ibunya, kalau enggak salah, di Polda Jatim. Semua di take over Polda, di Propam. Pamannya iya ada (akan diperiksa). Masih akan terus periksa saksi," ujarnya.
 
 
Proses pengembangan dalam penyelidikan yang mengharuskan penyidik memeriksa saksi-saksi tambahan, seperti hari ini, dan beberapa hari ke depan, nantinya.
 
Diakui oleh Gatot menjadikan proses sidang etik internal kepolisian terhadap Bripda Randy Bagus (21), belum dapat dipastikan, kapan waktunya bakal disegerakan.
 
"Kan ada beberapa saksi saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang harus dicari," ungkapnya.
 
Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).
 
Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.
 
Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.
 
 
"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.
 
Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.
 
Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.
 
"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
 
Sekadar diketahui, mahasiswi NW,23 warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis 2 Desember 2021.
 
 
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
 
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
 
Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat 3 Desember 2021 hingga Sabtu 4 Desember 2021.
 
 
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.
 
Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus,21,tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW,23.
 
Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
 
Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.***
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x