Nah dengan adanya pemberitahuan ini diharapkan para pengguna harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kalau tidak makan dengan peraturan pasal 285 ayat 1 UULAJ maka pelanggar juga akan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Jadikan Jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.***