Tindak Tegas Kepolisian Jawa timur Atas Pelanggar Knalpot Brong: Pasal 285 Ayat 1, Diimbau Segera Mengganti

- 9 Desember 2021, 16:23 WIB
Kepolisian Jawa Timur akan tindak tegas bagi pelanggar menggunakan knalpot brong seperti tercantum pada Pasal 285 Ayat 1, masyarakat diimbau segera mengganti sesuai standart pabrik
Kepolisian Jawa Timur akan tindak tegas bagi pelanggar menggunakan knalpot brong seperti tercantum pada Pasal 285 Ayat 1, masyarakat diimbau segera mengganti sesuai standart pabrik /pexels: cottonbro

Nah dengan adanya pemberitahuan ini diharapkan para pengguna harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kalau tidak makan dengan peraturan pasal 285 ayat 1 UULAJ maka pelanggar juga akan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Jadikan Jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Instagram @ditlantaspoldajatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah