BIADAB! 2 Kali Suruh Aborsi dan Bikin Sang Pacar Tewas, Bripda Randy Hanya Diancam Hukuman 5 Tahun

- 6 Desember 2021, 13:30 WIB
Korban meninggal Novia Widyasari (kiri) dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. yang ditahan di Rutan Polda Jatim
Korban meninggal Novia Widyasari (kiri) dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. yang ditahan di Rutan Polda Jatim /Twitter

ZONA SURABAYA RAYA- Kisah mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari, yang bunuh diri di makam ayahnya masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini.

Novia Widyasari diduga mengakhiri hidupnya dengan cara tragis, setelah mengalami depresi akibat disuruh dua kali aborsi (menggugurkan kandungan) oleh pacarnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Kasus kematian mahasiswi asal Mojokerto ini pun viral, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan. Kapolri dan jajarannya bergerak. Bripda Randy Bagus akhirnya ditangkap polisi.

Kini, Bripda Randy Bagus ditahan di Rutan Polda Jatim. Meski perbuatan oknum polisi yang dinas di Pasuruan ini menyebabkan nyawa sang pacar melayang, namun Bripda Randy Bagus hanya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga: VIDEO: Erupsi Susulan Gunung Semeru Terjadi Lagi! Begini Kepanikan Warga

Penyidik menjerat Bripda Randy Bagus dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal 348 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Akibat perbuatannya, karir Bripda Randy Bagus di Kepolisian dipastikan tamat. Polri menindak tegas dengan memecat Bripda Randy Bagus atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dikutip ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network), Seninn 6 Desember 2021.

Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @divisihumaspolri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x