Penyebar Film Syur Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara: Gisel dan Nobu Beberapa Kali Membuat Video Seks

- 13 Juli 2021, 22:19 WIB
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik.
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik. /Kolase Instagram.com/@michael.yokinobu/@gisel_la

ZONA SURABAYA RAYA - Penyebar video mesum 19 detik antara artis Gisella Anastasia dan Nobu, PP serta MN, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.

Pengacara terpidana, Roberto Sihotang, meradang dan keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Roberto, putusan majelis hakim sangat menciderai rasa keadilan. Soalnya, pihak-pihak lain yang lebih punya peran malah belum diseret ke pengadilan.

Baca Juga: Gisel Jepit Kepala Keledai bikin Netizen Teringat Video Syur 19 Detik Cinderella Penunggang Kuda

"Ini sangat menciderai keadilan. Soalnya, di fakta persidangan, bukan klien kami PP yang mengunggah video itu pertama kali," sebut Roberto Sihotang, Selasa (13/7/2021).

Malah, tuding Roberto, justru Gisel sendiri sosok pertama yang mengupload video syurnya sendiri lantas mengirimnya ke pasangan mainnya, Nobu, via platform AirDrop.

Kemudian, PP dan MM memperoleh gambar gerak itu dari grup platform percakapan WhatsApp.

"Klien kami ini kan bukan orang yang pertama kali mengunggah, menyebarkan saja tidak. Untuk yang sekali maupun 10 kali, 20 kali, tidak. Dia itu dapat dari grup WhatsApp," papar Roberto.

Kliennya, kata Roberto, hanya mengunggah screeshot atau tangkapan layar dari video syur 19 detik Gisel dan Nobu.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x