Begini Cara ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Ingin Liburan Nataru, Wajib Kirim Lokasi

- 24 November 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi Natal.
Ilustrasi Natal. /Pixabay/Jill Wellington
ZONA SURABAYA RAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur diperintahkan mengirim live location saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengatakan pihaknya mengikuti aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat. 
 
Selain itu untuk mengantisipasi kenakalan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Jatim bepergian. 
 
"Kami akan menerapkan live location via WA, seperi memin libur hari besar sebelumnya. Aturan itu juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN berdinas," kata Indah, Rabu 24 November 2021.
 
Aturan tersebut juga sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
 
Untuk skema pembatasannya nanti, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang larangan cuti ASN. 
 
"Sedang disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti tersebut. Pemprov melakukannya meneruskan instruksi dari pusat," jelasnya. 
 
Sekadar diketahui, Gubernur Khofifah sebelumnya telah mengeluarkan SE libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 bernomor 850/3695/204.3/2021.***
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah