Giliran Pengedar 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ineks Dibekuk di Parkiran Mc Donald's Sidoarjo, Polda Jatim: Sudah TO

- 4 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ditreskoba Polda Jatim merilis tangkapan pengedar narkoba yang ditangkap di parkiran Mc Donlads Jl Raya Geluran Sidoarjo
Ditreskoba Polda Jatim merilis tangkapan pengedar narkoba yang ditangkap di parkiran Mc Donlads Jl Raya Geluran Sidoarjo /Zona Surabaya Raya/ Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah menggerebek kurir sabu 1 kg di Rungkut Surabaya, giliran pengedar asal Sidoarjo dibekuk anggota Ditreskoba Polda Jatim.

Penangkapan dilakukan anggota Unit 2 Subdit 3 Ditreskoba Polda Jatim di parkiran Mc Donald's daerah Raya Geluran, Taman, Sidoarjo.

Dari sini polisi mengamankan tersangka Moh. Mu'is Syabani, 29 tahun, warga Turisari Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka juga memiliki kartu identitas dengan alamat di Kelurahan Karangpilang, Kota Surabaya.

Baca Juga: Ajak Keluarga Liburan ke Surabaya Bawa Sabu 1 Kg, Digerebek di Hotel Daerah Rungkut, Polda: Modus Baru

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu seberat 1,577,85 gram dan pil ekstasi sebanyak 675 butir. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim.

"Pelaku satu ini sudah lama jadi target operasi (TO). Namun baru tertangkap sekarang dengan barang bukti sabu cukup banyak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 4 Oktober 2021.

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyamaran dan survillence ke lokasi yang dimaksud, yakni di parkiran Mc Donalds daerah Raya Geluran, Taman, Sidoarjo.

Baca Juga: VAKSIN UMUM Dosis 1 dan 2 di Kampus ITS Surabaya, 6-7 Oktober 2021, Catat Cara Daftar!

Setelah didapati nama terduga pelaku, petugas yang menyamar melakukan profiling. Hingga pada Sabtu 25 September 2021, petugas melakukan penyelidikan.

Dicurigai bahwa yang diduga tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas yang melakukan penyamaran memastikan informasi tersebut. Dan benar sekitar pukul 12.00 WIB yang diduga tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi datang di lokasi, yaitu McDonalds di jalan raya Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: SERBUAN VAKSIN di The Central Mall Surabaya 7 Oktober 2021, Dosis 1 dan 2, Pendaftaran Online

Di saat tiba di lokasi yang diduga
tersangka tersebut, terlihat gerak gerik mencurigakan dan mengambil sebuah paket kardus.

Berdasarkan informasi setelah dilakukan penyelidikan yang matang, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah lengkap. Kemudian anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.

Baca Juga: Video Viral, Cewek Diduga Ngefly di Diskotek, Benarkah di Surabaya?

Lalu petugas melakukan interogasi dan dilakukan pengembangan ke tempat yang tersangka menyimpan barang bukti lainya.

Sampai di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, kantong plastik klip dan timbangan electrik yang diakui milik dan dalam penguasaan tersangka.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah