Satgas COVID-19 Bubarkan Sejumlah Hajatan Warga di Tulungagung

- 1 Agustus 2021, 21:22 WIB
ilustrasi kerumunan di Pasar Tanah Abang /
ilustrasi kerumunan di Pasar Tanah Abang / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam masa PPKM Level 4 do Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus menyisir di setiap titik daerah untuk menertibkan dan membubarkan segala jenis kegiatan hajatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan menjadi titik sebaran virus.

Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra, mengatakan, kami melakukan patroli terarah setelah mendapat pengaduan dari warga lainnya.

Hingga saat ini, sudah lebih dari enam lokasi hajatan warga yang terpaksa dibubarkan. Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.

"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ucapnya.

Baca Juga: Tak Pedulikan PPKM Level 4, Hajatan Ketua PCNU di Tindak Tegas Satgas
Penertiban menyasar seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Tidak hanya yang ada di pusat kota dan wilayah pinggiran, namun juga menyasar perkampungan di pelosok desa dan pegunungan setempat.

"Padahal kami sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini. Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.

Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan.

Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah