ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Kabupaten Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan warga dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak perlu mengikuti tes antigen di Jembatan Suramadu.
"Jadi, warga yang melintasi Jembatan Suramadu harus menunjukkan SKIM atau SKS di penyekatan atau pengecekan sisi Bangkalan," kata Bupati Bangkalan Ra Latif, Selasa 22 Juli 2021.
Surat itu, bisa diperoleh oleh warga Kabupaten Bangkalan melalui puskesmas di kecamatan masing-masing.
Bagi seluruh pengendara yang melintasi Jembatan Suramadu, diwajibkan menyertakan SIKM di area perbatasan sisi Kabupaten Bangkalan.
"Apabila pengendara tidak membawanya, maka warga diberi pilihan, mau putar balik untuk ambil SIKM atau tes antigen di lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, ketika ada warga dari arah Bangkalan dapat menunjukkan SIKM, maka yang bersangkutan tak perlu mengikuti tes antigen di sisi Surabaya.
Baca Juga: BEI Sesuaikan Kalender Libur Bursa dengan Pergeseran Tanggal Merah oleh Pemerintah, Ini Jadwalnya
"Karena dia sudah menunjukkan bukti sehat dengan memiliki SIKM atau SKS, sehingga kami pun tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan," jelas Eri.