Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Pos Penyekatan Suramadu, Warga Disuruh Pilih Putar Balik atau Tes Antigen

- 22 Juni 2021, 16:30 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Korlap aksi demo Ahmad Annur, berkoordinasi terkait penerapan SIKM.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Korlap aksi demo Ahmad Annur, berkoordinasi terkait penerapan SIKM. /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Kabupaten Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan warga dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak perlu mengikuti tes antigen di Jembatan Suramadu. 

"Jadi, warga yang melintasi Jembatan Suramadu harus menunjukkan SKIM atau SKS di penyekatan atau pengecekan sisi Bangkalan," kata Bupati Bangkalan Ra Latif, Selasa 22 Juli 2021.

Surat itu, bisa diperoleh oleh warga Kabupaten Bangkalan melalui puskesmas di kecamatan masing-masing. 

Baca Juga: Penelitian Mengungkap Pria yang Workaholic rupanya Lebih Rentan Bunuh Diri daripada Lelaki Penyayang Keluarga

Bagi seluruh pengendara yang melintasi Jembatan Suramadu, diwajibkan menyertakan SIKM di area perbatasan sisi Kabupaten Bangkalan. 

"Apabila pengendara tidak membawanya, maka warga diberi pilihan, mau putar balik untuk ambil SIKM atau tes antigen di lokasi," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, ketika ada warga dari arah Bangkalan dapat menunjukkan SIKM, maka yang bersangkutan tak perlu mengikuti tes antigen di sisi Surabaya.

Baca Juga: BEI Sesuaikan Kalender Libur Bursa dengan Pergeseran Tanggal Merah oleh Pemerintah, Ini Jadwalnya

"Karena dia sudah menunjukkan bukti sehat dengan memiliki SIKM atau SKS, sehingga kami pun tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan," jelas Eri. 

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah