BEI Sesuaikan Kalender Libur Bursa dengan Pergeseran Tanggal Merah oleh Pemerintah, Ini Jadwalnya

- 22 Juni 2021, 15:00 WIB
Pekerja memfoto layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Pekerja memfoto layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj

ZONA SURABAYA RAYA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menyesuaikan jadwal kalender libur bursa tahun 2021 dengan kalender libur nasional yang digeser pemerintah.

Seperti yang sudah diktahui, pemerintah menggeser agenda libur nasional yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

Terkait hal ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan, pergeseran hari libur bursa tersebut sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga: Posko Suramadu Diserang, Ini Kronologi Versi Satgas Covid-19 Surabaya

Pemerintah sendiri menggeser hari libur nasional demi mengantisipasi pandemi COVID-19 yang kembali melonjak pasca-Lebaran Idul Fitri.

"Ya, sesuai dengan SKB pemerintah," ujar Laksono, Selasa, 22 Juni 2021.

BEI menyatakan, perubahan kalender libur bursa tahun 2021 tersebut dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia.

Selain itu, dapat disesuaikan juga dengan adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca Juga: Pemalsu Ijazah Dibekuk Polda Jatim, Caranya Begini

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah