Penebalan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Bangkalan-Madiun Jadi Sorotan, Ini Ketentuan Detilnya

- 21 Juni 2021, 16:58 WIB
Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta
Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO


ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di lapangan. Ini sebagai strategi mengerem laju Covid-19.

Sedang penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro ini berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021, hingga 5 Juli 2021. Sedang penguatan ketentuan PPKM Mikro ini dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti rapat dikutip dari laman resmi Kementrian Kominfo, Senin, 21 Juni 2022.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang sampai 28 Juni 2021, Bangkalan Diperintahkan Tambah Petugas agar Warga Displin

Lantas, apa saja detail ketentuan PPKM Mikro ini? Berikut ini rincian penguatan PPKM Mikro yang dituangkan di Inmendagri.

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Bintang Emon juga Mengaku Diendorse COVID-19, Begini Balasan Rekan Komedian yang bikin Ngakak

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah