ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di lapangan. Ini sebagai strategi mengerem laju Covid-19.
Sedang penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro ini berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021, hingga 5 Juli 2021. Sedang penguatan ketentuan PPKM Mikro ini dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti rapat dikutip dari laman resmi Kementrian Kominfo, Senin, 21 Juni 2022.
Lantas, apa saja detail ketentuan PPKM Mikro ini? Berikut ini rincian penguatan PPKM Mikro yang dituangkan di Inmendagri.
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar