Segera Disidang, Ini Tampang Empat Tersangka Korupsi Korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang Rp170 Miliar

- 17 Juni 2021, 20:04 WIB
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya /Istimewa

Baca Juga: Serahkan Kajian Gugatan, Forum Begandring Soerabaia Minta Pemkot Setop Sementara Peringatan Hari Jadi Surabaya

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengungkapkan nilai kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Kepanjen mencapai Rp170 miliar. Ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen ini bermula dari proses realisasi kredit yang diberikan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Baca Juga: Gantikan Almarhum sang Ayah jadi Badut Jalanan, Tangis Cindy Pecah saat Diolok-olok Teman dan Tetangganya

Keempat tersangka itu saling kongkalikong demi mencairkan kredit tersebut, kendati tahapan pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan.
"Modusnya adalah memakai nama-nama orang lain untuk menerima pencairan kredit. Seolah-olah persyaratan yang diajukan oleh debitur telah lengkap," jelas Rudi Irmawan.

Lantaran proses pencairan yang tak layak itu, kredit yang sudah dicairkan tak bisa terbayar, sehingga cicilannya dinyatakan macet. Rudi menandaskan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang menyatakan kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar menjadi berkas pelengkap.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x